Datun Kejari Palembang Hadirkan Program JAGARA PUSAKA, Layanan Pembuatan Sertifikat Halal Gratis bagi UMKM
Datun Kejari Palembang Hadirkan Program JAGARA PUSAKA, Layanan Pembuatan Sertifikat Halal Gratis bagi UMKM--Fdl
SUMEKS.CO,- Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Palembang kini memiliki akses lebih mudah untuk mengurus legalitas usaha, termasuk sertifikat halal.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menghadirkan sejumlah inovasi pelayanan hukum, dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
Salah satunya melalui program JAGARA PUSAKA atau kepanjangan dari Jaksa Negara Peduli Usaha Kecil dan Menengah.
Program tersebut memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM dalam melengkapi legalitas usaha.
BACA JUGA:Mau Nikah Siri Jadi Sah Negara? Ini Alur Gratis Program JALIN NUSA Datun Kejari Palembang
Menariknya, layanan pembuatan sertifikat halal bagi UMKM melalui program ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Kepala Kejari Palembang Mohammad Nasir SH MH melalui Kasi Datun Imam Murtadlo SH MH Jumat 25 September 2026 mengatakan, pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

Imam Murtadlo SH MH Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Palembang --Fdl
“Program-program ini kami hadirkan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses pelayanan hukum secara cepat, gratis, dan tepat sasaran,” kata Imam.
Melalui JAGARA PUSAKA, Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak hanya memberikan konsultasi hukum, tetapi juga membantu pelaku UMKM memahami dan mengurus berbagai kebutuhan administrasi usaha.
Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan berusaha berbasis risiko, hingga sertifikasi halal dapat difasilitasi melalui program tersebut.
Persyaratannya pun relatif sederhana. Pelaku UMKM cukup menyiapkan KTP, NPWP, data usaha, nomor telepon aktif dan email aktif.
BACA JUGA:Inovasi Jempolan Datun Kejari Palembang, Dari Pendampingan UMKM hingga Legalisasi Nikah Siri Gratis
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
