Gelapkan 5 Dus Mi Instan, Karyawan Swalayan di SU 2 Diserahkan ke Polisi
5 dus mi instan sebagai barang bukti yang digelapkan pelaku.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ketahuan tilep 5 dus mi instan serta minuman kemasan, oknum karyawan toko Swalayan di kecamatan Seberang Ulu (SU) 2 Palembang akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian, Sabtu 4 Juli 2026.
Oknum karyawan inisial RA (19) ini kedapatan membawa keluar 5 dus mi instan dan minuman kemasan yang seharusnya didata sebagai stok barang Swalayan.
Warga Lorong Bakti, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU 2, Palembang itu akhirnya mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Oknum ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Uang Tiket dan Hotel Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta
RA diserahkan ke kantor polisi dan atas laporan karyawan PT. Jaya Masawan Putra Sejahtera, Ali Yamin (64).
Peristiwa pidana itu terjadi pada Rabu 24 Juni 2026 sekira pukul 21.20 WIB di Jalan DI Panjaitan, tepatnya kantor PT Jaya Masawan Putra Sejahtera di kecamatan SU II, kota Palembang, jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana.
"Awalnya pelapor mendapatkan informasi pada saat observasi pengecekan tutup toko swalayan tersebut.
BACA JUGA:Gelapkan Motor Teman Sendiri, Pria di Timbangan Ogan Ilir Berhasil Diamankan Polsek Indralaya
BACA JUGA:Karyawati Gelapkan Uang Perusahaan di Lubuk Linggau Ini Masih Bisa Tersenyum Manis Usai Ditangkap
Dan, ketika itu ditemukan beberapa dus mi instan dan minuman kemasan di dalam troli tidak ada.
“Temuan ini kemudian dilaporkan kepada pelapor selaku chief security," ujarnya, Sabtu 4 Juli 2026.
Selanjutnya atas arahan pimpinan Swalayan, dicek CCTV dan terekam terlapor bersama teman-temannya ketika mengambil barang tersebut.
BACA JUGA:Karyawati Gelapkan Uang Perusahaan di Lubuk Linggau Ini Masih Bisa Tersenyum Manis Usai Ditangkap
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


