Banner Pemprov

Gathering Bersama Media, Kajati Sumsel Spill Capaian Kinerja Tipikor Semester I 2026

Gathering Bersama Media, Kajati Sumsel Spill Capaian Kinerja Tipikor Semester I 2026

Gathering Bersama Media, Kajati Sumsel Paparkan Capaian Kinerja Semester I 2026--Fdl

SUMEKS.CO,- Dalam enam bulan pertama tahun 2026, bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mencatatkan capaian yang signifikan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berbagai perkara besar berhasil diungkap, puluhan tersangka ditetapkan, aset bernilai miliaran rupiah disita, hingga penyelamatan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Capaian tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, pada Selasa, 30 Juni 2026, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Sumsel.

Dalam kesempatan itu, Kajati Sumsel didampingi Asisten Intelijen yang juga menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), serta para Kepala Seksi di Bidang Pidsus Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Ketut Sumedana Lantik Pejabat Eselon III dan IV Kejati Sumsel, Perkuat Kinerja dan Profesionalisme Institusi

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Kunker ke Kejati Sumsel, Kajati Paparkan Capaian Kinerja Jaga Integritas Penegakan Hukum

Dihadapan awak media, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, selama periode Januari hingga Juni 2026 atau Semester I, Kejati Sumsel berhasil mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp904.016.058.564. 

Selain itu, realisasi penyelamatan keuangan negara yang telah berhasil dikembalikan mencapai Rp655.179.662.269.


Kepala Kejati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH didampingi PJU paparkan capaian kinerja semester pertama tahun 2026--Fdl

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kejati Sumsel dalam menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan enam tersangka pada tahap pertama, kemudian kembali menetapkan delapan tersangka pada tahap kedua sehingga total terdapat 14 orang tersangka.

Kasus tersebut memiliki nilai kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp1,428 triliun.

BACA JUGA:Spill Capaian Kinerja Pidsus 2025: Kejati Sumsel Sukses Pulihkan Uang Negara Ratusan Miliar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: