Banner Pemprov

4 Jam Geledah Kantor Dishub, Kejari Palembang Amankan Satu Box Container Berisi Dokumen dan PC

4 Jam Geledah Kantor Dishub, Kejari Palembang Amankan Satu Box Container Berisi Dokumen dan PC

Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah Akbar SH MH saat memberikan keterangan resmi usai menggeledah kantor Dishub Palembang--Fdl

SUMEKS.CO,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Setelah melakukan penggeledahan selama kurang lebih empat 4 jam di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Senin, 29 Juni 2026, tim penyidik berhasil mengamankan satu box container berisi tumpukan dokumen penting serta sejumlah perangkat komputer (PC) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang, Arjansyah Akbar SH MH.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Dishub Kota Palembang yang berada di kawasan Kelurahan 35 Ilir, lokasi yang dahulu dikenal sebagai eks Dermaga Ferry Tangga Buntung.

BACA JUGA:Penggeledahan Penyidikan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan 2025, Kejari Palembang Sita Dokumen Penting

BACA JUGA:Kajari Palembang Benarkan Penggeledahan Penyidikan Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan 2025

Selama proses berlangsung, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan untuk mencari dokumen administrasi, arsip proyek, hingga perangkat elektronik yang diduga menyimpan data penting terkait pelaksanaan kegiatan pemeliharaan lampu jalan.

Usai penggeledahan yang berlangsung sekitar 4 jam, petugas Kejari Palembang tampak membawa keluar satu box container berukuran besar yang dipenuhi dokumen.


Penyidik Kejari Palembang amankan satu box container berisikan dokumen penting pasca penggeledahan kantor Dishub Senin 29 Juni 2026 tadi malam--Fdl

Selain itu, beberapa unit komputer atau PC juga turut diamankan sebagai barang bukti yang akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah Akbar, yang akrab disapa Anca, membenarkan bahwa tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang yang dinilai penting dalam proses penyidikan.

"Penggeledahan oleh tim di Kantor Dishub Palembang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Anca kepada wartawan usai kegiatan penggeledahan.

Ia menjelaskan, dokumen dan perangkat komputer yang diamankan memiliki keterkaitan dengan materi penyidikan.

BACA JUGA:Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub, Penyidik Sisir Seluruh Ruangan Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait