Banner Pemprov

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Eks Cineplex Sudah Inkrah Sehingga Wajib Dijalankan

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Eks Cineplex Sudah Inkrah Sehingga Wajib Dijalankan

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Eks Cineplex Sudah Inkrah Sehingga Wajib Dijalankan--Doc sumeks.co

SUMEKS.CO,- Setelah melalui proses hukum yang panjang selama lebih dari tiga tahun, Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap bangunan-bangunan yang berada di kawasan eks Bioskop Cineplex Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, pada 8 Juni 2026 lalu.

Eksekusi tersebut, dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan merupakan tindak lanjut dari perkara perdata Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg yang diputus pada 9 Februari 2023, kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG tertanggal 11 Mei 2023.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Chandra Gautama, SH, MH, Rabu 10 Juni 226 menjelaskan bahwa seluruh tahapan hukum dalam perkara tersebut telah dilalui sesuai prosedur.

Bahkan, pihak tergugat telah mengajukan berbagai upaya hukum, mulai dari banding, kasasi hingga perlawanan terhadap eksekusi.

BACA JUGA:Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Palembang, Kuasa Hukum Pelawan Soroti Perlindungan Hak Pihak Ketiga

BACA JUGA:Status CB Dipertanyakan, Pembangunan di Lahan Eks Cineplex Pasar Cinde Palembang Dinilai Cacat Legalitas

“Kasasi memang diajukan pada 5 Juni 2023, namun pemohon tidak menyampaikan memori kasasi dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang. Karena tidak memenuhi syarat formil, permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Chandra.

Dengan tidak diterimanya kasasi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Palembang melalui penetapan tertanggal 23 Juni 2023 menyatakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (BHT).


Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Palembang, Kuasa Hukum Pelawan Soroti Perlindungan Hak Pihak Ketiga--Fdl

Menurut Chandra, sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan, pengadilan juga telah menjalankan tahapan aanmaning atau teguran resmi kepada pihak yang kalah dalam perkara.

Aanmaning dilaksanakan sebanyak tiga kali, yakni pada 14 November, 21 November, dan 28 November 2023.

Selain itu, pihak tergugat juga tercatat telah mengajukan sedikitnya enam kali perlawanan hukum.

Namun, berbagai upaya tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi karena putusan pokok perkara telah inkrah.

BACA JUGA:Ahli Waris Gugatan Lahan Eks Cineplex Siap Tempuh Banding dan Kembali Bakal Ajukan Perlawanan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: