5 Tahun Menghilang, DPO Kasus Curas Berhasil Dibekuk
DIBEKUK : Setelah 5 tahun masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pelaku R (48), berhasil dibekuk tanpa perlawanan dirumahnya di Desa Tunas Percak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Setelah sekitar 5 tahun masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pelaku R (48), seorang petani asal Desa Tunas Percak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, berhasil dibekuk tanpa perlawanan dirumahnya di Desa Tunas Percak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Selasa 19 Mei 2026 dini hari.
"Pelaku ini merupakan otak dari pelaku pencurian dengan kekerasan yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, SIK, MH melalui Kapolsek Tanjung Agung Iptu Roland KS Baemamenteng, , Rabu 20 Mei 2026.
Menurut Kapolsek, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan panjang atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim pada tanggal 14 Agustus 2021 lalu.
BACA JUGA:Buronan Kasus Proyek Bibit Buah Fiktif OKU Masuk Daftar DPO, Kejari Imbau Peran Aktif Masyarakat
BACA JUGA:Keberadaan DPO Aldrin Tando Diungkap Terdakwa Raimar, Diduga Sedang Sembunyi di Negara Ini
Lanjut Kapolsek, setelah pihaknya mendapatkan informasi, tim LEBAH Polsek Tanjung Agung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung Ipda FB Clinton langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan dirumahnya.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa
kasus tersebut bermula ketika dua unit mobil truk Colt Diesel bermuatan ikan yang dikendarai para korban melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di wilayah Desa Muara Meo sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, kendaraan korban dipepet sebuah mobil minibus warna Putih yang kemudian menghentikan laju truk.
Lalu tiga orang pelaku turun dari kendaraan dengan modus menyerupai anggota polisi dengan menggunakan atribut berupa rompi polisi, lampu rotator merah, serta senjata api rakitan untuk menakut-nakuti korban.
BACA JUGA:Respon Cepat Polda Sumsel, Kasus Penusukan Sopir Truk Asal Lampung Diungkap, Satu Masih DPO
"Sopir truk dipaksa turun, diborgol, mata dilakban, dipukuli, lalu dimasukkan ke dalam kendaraan pelaku. Kemudian barang-barang berharga milik korban seperti uang, telepon genggam dan surat penting, serta dua unit truk bermuatan ikan tersebut ikut dibawa kabur," tegasnya.
Kemudian, lanjut Kapolsek,
para korban ditinggalkan di area perkebunan dalam kondisi tangan terikat dan mata tertutup lakban. Setelah berhasil melepaskan diri dengan saling membantu, korban meminta pertolongan warga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Agung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






