Sengketa Pers Dinilai Prematur, Gugatan Arimansyah Terhadap Media Wajib Ditolak
Sengketa Pers Bukan Ranah Pengadilan, Gugatan Arimansyah Terhadap Media Wajib Ditolak--Fdl
SUMEKS.CO,- Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pemberitaan media online yang diajukan Arimansyah khususnya terhadap PT Radar Citra Media terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Dr Rizal Syamsul, pihak tergugat resmi menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut melalui mekanisme e-court, Kamis 7 Mei 2026.
Dalam dokumen jawaban yang diunggah ke sistem peradilan elektronik, tergugat menilai gugatan penggugat prematur atau belum layak diajukan ke pengadilan karena sengketa pemberitaan pers seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
Pihak tergugat menegaskan, berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyelesaian sengketa pemberitaan merupakan kewenangan Dewan Pers melalui mediasi dan penerbitan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Dalam jawaban tersebut disebutkan bahwa penggugat sendiri mengakui telah melapor ke Dewan Pers, namun belum menerima tanggapan ataupun rekomendasi resmi.
Karena itu, tergugat menilai Pengadilan Negeri belum memiliki dasar hukum untuk menilai apakah sebuah produk jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.

Suasana sidang gugatan PMH Media di Palembang dihadiri para tim uasa hukum tergugat--Fdl
“Tanpa adanya PPR Dewan Pers, pengadilan tidak memiliki landasan fakta hukum untuk menyatakan suatu berita bohong atau melanggar etik, karena hal tersebut bersifat teknis jurnalistik,” demikian salah satu poin jawaban tergugat.
Kuasa hukum tergugat juga menilai sengketa pers wajib mengikuti mekanisme hukum pers dan tidak dapat langsung ditarik menjadi perkara PMH berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Selain itu, tergugat menyinggung Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.
Dalam aturan itu disebutkan keberatan terhadap pemberitaan harus diajukan dalam bentuk laporan tertulis dan melalui mekanisme hak jawab maupun hak koreksi, bukan langsung melayangkan gugatan perdata.
BACA JUGA:Penggugat Gagal Hadir, Sidang PMH Gugatan Terhadap 25 Media di Palembang Ditunda
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:











