Gugatan PMH terhadap Media di Palembang Disorot, Substansi Gugatan Dinilai Tak Tepat Sasaran
Gugatan PMH terhadap Media di Palembang Disorot, Rizal Syamsul: Substansi Gugatan Tak Tepat Sasaran--Fdl
SUMEKS.CO,- Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan terhadap sejumlah perusahaan media di Palembang, menuai sorotan.
Kuasa hukum salah satu media yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Dr (c) Rizal Syamsul SH MH menilai, substansi gugatan tersebut tidak tepat sasaran karena menyangkut produk jurnalistik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme khusus sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Rizal, dalam sistem hukum Indonesia dikenal prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.
Dalam konteks sengketa pemberitaan media, Undang-Undang Pers merupakan aturan khusus yang harus dijadikan dasar utama sebelum menempuh jalur hukum lainnya, termasuk gugatan perdata.
BACA JUGA:Mediasi 25 Media di PN Palembang Gagal, Kuasa Hukum Tergugat Siap Bongkar Fakta di Persidangan
“Ini menyangkut produk jurnalistik. Maka, Undang-Undang Pers harus didahulukan sebagai lex specialis, bukan langsung menggugat dengan dasar perbuatan melawan hukum,” tegas Rizal saat memberikan pandangannya terkait perkara tersebut, Jumat 24 April 2026.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Pers telah mengatur secara jelas mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga peran Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai apakah suatu produk jurnalistik telah sesuai dengan kode etik atau tidak.

Suasana sidang gugatan PMH di Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait pemberitaan 25 media menuai sorotan--Fdl
Dengan demikian, jalur litigasi seharusnya menjadi langkah terakhir setelah seluruh mekanisme tersebut ditempuh.
Lebih lanjut, Rizal memastikan bahwa para tergugat yang merupakan perusahaan media telah menjalankan fungsi jurnalistiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, pemberitaan yang dipersoalkan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang memang melekat pada pers sebagai pilar demokrasi.
“Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Pemberitaan yang dimaksud adalah penyampaian fakta atas suatu peristiwa, bukan serangan terhadap individu tertentu,” ujarnya.
BACA JUGA:Gugatan 25 Media Terancam Verzeth, Rizal Syamsul: PMH Abaikan Lex Specialis UU Pers
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:











