Hotel Sultan Dieksekusi, Lahan Akan Dijadikan Apa?

Hotel Sultan Dieksekusi, Lahan Akan Dijadikan Apa?

Hotel Sultan.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Hotel Sultan yang berada di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) akan segera dieksekusi. Permohnan eksekusi yang diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto mengatakan bahwa proses eksekusi akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Jika ada penolakan dari PT Indobuildco, proses eksekusi akan tetap berjalan.

"Eksekusi merupakan tahap akhir dari langkah hukum penyelamatan Blok 15," kata Kharis seperti dilansir detik.com, Rabu (6/5/2026).

Hotel Sultan Dieksekusi Tanpa Ganti Rugi

BACA JUGA:Penetapan Pengadilan Keluar, Hotel Sultan Segera Dieksekusi

BACA JUGA:Otak Pelaku Pembunuhan Sadis Wanita Hamil di Hotel Lendosis Palembang Dituntut Pidana Mati

Proses eksekusi akan dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan. Putusan itu memperbolehkan negara mengambil alih tanah eks HGB, bangunan yang melekat di atasnya, serta mengosongkan seluruh bangunan.

"Eksekusi yang dilaksanakan adalah sesuai putusan Pengadilan, salah satunya pengosongan gedung," ujarnya.

Terkait permintaan ganti rugi atau jaminan atas pengosongan gedung, Kharis mengatakan tuntutan tersebut ditolak oleh pengadilan. Adapun tanah dan bangunan merupakan barang milik negara.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya menolak tuntutan ganti rugi dari PT Indobuildco," katanya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum dari perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco sempat meminta uang jaminan kepada pemerintah apabila Hotel Sultan resmi dikosongkan. Langkah ini diambil karena perusahaan enggan mengalami kerugian di kemudian hari setelah lahan hotel diambil alih.

BACA JUGA:Wyndham Opi Hotel Palembang Sajikan Hidangan Gratis untuk Rayakan Ulang Tahun Provinsi Sumatera Selatan

BACA JUGA:Elegansi Cita Rasa dalam Bbq Fest Eksklusif di fave+ Hotel Palembang

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyebut pemohon eksekusi dari Kementerian Sekretariat Negara wajib membayar uang jaminan kepada pihak tergugat, yakni Indobuildco. Ia menyebut pembayaran uang jaminan sesuai Surat Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2001.

"Iya betul (meminta uang jaminan), pemohon eksekusi sesuai Surat Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 dan Nomor 4 tahun 2001 wajib membayar uang jaminan jika ikut melakukan eksekusi putusan serta merta," kata Hamdan saat dihubungi detikcom, Selasa (10/2/2026).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait