Giat KRYD Polres OKI Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pampangan
Barang bukti sabu dan handphone diamankan dari dua tersangka. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Giat KRYD Polres OKI Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pampangan
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Polres OKI melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan dua tersangka di wilayah Kecamatan Pampangan.
Dua tersangka diamankan, Minggu 3 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dua tersangka ini berinisial B (29) dan A (27), warga Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, diamankan saat personel Polsek Pampangan melaksanakan patroli dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,68 gram.
BACA JUGA:Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Debyk Terdakwa TPPU Narkotika Dihukum 6 Tahun, Aset Disita Negara
Pengungkapan ini bermula ketika petugas menghentikan satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi yang dikendarai kedua tersangka.
Dimana karena gerak-gerik mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak rokok di genggaman tangan tersangka.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam merek Infinix serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana mobilitas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
BACA JUGA:Residivis Narkotika Tersandung Kasus Pengancaman di Masjid, Berujung Vonis 4 Bulan Penjara
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Ogan Komering Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










