Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penjual HP Murah di Mall Palembang Square, Modus Tawarkan Pakai IMEI Turis
Modus tawarkan program pakai IMEI khusus ponsel Internasional sehingga menjual berbagai jenis Handphone (Hp).-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel bongkar modus jual berbagai jenis handphone (HP) murah dibongkar dengan meawarkan program pakai IMEI khusus ponsel Internasional, Selasa 2 Juni 2026.
Para sindikat ini menjual berbagai HP murah dengan menggunakan IMEI Turis yang telah disuntik atau diprogram pakai IMEI lokal, salah satunya dijual di kawasan Mall Palembang Square Palembang.
Aparat kepolisian sedikitnya menangkap empat orang tersangka di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, diantarnya di Kota Palembang, Bali dan kota Batam.
Dalam ungkap kasus ini penyidik menangkap empat orang tersangka, diantaranya satu pelaku utama yang diduga melakukan manipulasi data dengan menggunakan paspor warga negara asing untuk mendaftarkan IMEI Indonesia.
BACA JUGA:Pimpin Upacara Pancasila, Kapolda Sumsel Soroti Pentingnya Keadilan dalam Pelayanan Publik
BACA JUGA:Sambut Bhayangkara ke-80, Polres OKI Turunkan Personel dan Brimob Polda Sumsel Perbaiki Jembatan
Identitasnya yakni Ahmad Rifai (43) dia ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tabanan, Bali.
Kemudia tiga orang turut serta berperan menawarkan jasa suntik IMEI sekaligus penjual ponsel Inter di PS Mall yakni Rudi Kusuma (42) warga Jalan Tanjung Burung, 30 Ilir, Palembang.
Sementara dua lainnya yang juga menawarkan jasa suntik IMEI yakni Bagus Rana Wijaya (40) ditangkap di Denpasar Bali dan Irvan Jaya (28) yang ditangkap di Kota Batam Kepri.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengungkap ungkap kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penawaran jasa suntik IMEI dari konter RG Phone Cell yang ada di Ruko PS Mall.
"Berawal dari informasi konter tersebut menjual HP Internasional atau black market yang sudah diaktivasi sinyal provider lokal dengan jangka waktu tiga bulan," ucap Listiyono, Selasa.
Saat itu, petugas menemukan tiga ponsel iPhone 13 pro max dengan status inter dijual tersangka Rudi (42) sudah dalam kondisi aktivasi IMEI provider lokal.
Dari temuan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi terkait pelaku utama Ahmad Rifai (43) yang berperan melakukan aktivasi IMEI dengan data paspor warga negara asing.
"Pelaku mendapatkan data paspor itu dari turis yang ada di Bali," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




