BPSDM Hukum Resmi Buka Pelatihan Fasilitator Implementasi KUHP dan KUHAP 2026
Implementasi KUHP Baru Diperkuat, BPSDM Hukum Gelar TOF Angkatan XIV dan XV--
sumeks.co- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum menggelar pembukaan Training of Facilitator (TOF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Angkatan XIV dan XV Tahun Anggaran 2026 secara hybrid, Senin (27/4/2026).
Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dan diikuti peserta dari berbagai daerah secara langsung maupun daring.
Pembukaan dihadiri Kepala BPSDM Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani sebagai keynote speaker. Turut hadir Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Eva Gantini, Ketua Tim Kerja Hendri Guntoro, serta para peserta pelatihan.
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Rahmat Feri Pontoh yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, bersama jajaran penyuluh hukum, CPNS, dan peserta magang.
Dalam laporannya, Hendri Guntoro menyampaikan bahwa pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar mampu mendukung implementasi KUHP dan KUHAP secara efektif dan merata di seluruh Indonesia.
Menurutnya, keberadaan fasilitator sangat penting untuk membantu sosialisasi serta memperkuat pemahaman masyarakat terhadap perubahan regulasi pidana nasional.
Kepala BPSDM Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani dalam sambutannya secara resmi membuka kegiatan pelatihan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Angkatan XIV diikuti 60 peserta, sedangkan Angkatan XV diikuti 30 peserta.
Menurutnya, program TOF merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyiapkan tenaga fasilitator yang kompeten guna mendukung penerapan KUHP dan KUHAP baru.
“Pelatihan ini dirancang untuk mencetak fasilitator yang mampu menyampaikan substansi hukum kepada masyarakat dan pemangku kepentingan secara tepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, program tersebut menargetkan terbentuknya 342 fasilitator setiap tahun yang akan membantu sosialisasi hukum secara luas.
Pada tahun sebelumnya, program serupa disebut telah menjangkau lebih dari 620 ribu masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi.
Selain mengikuti materi pelatihan, peserta juga diminta menyusun rencana aksi jangka pendek, menengah, dan panjang sebagai tindak lanjut hasil pembelajaran.
BACA JUGA:Temukan Dugaan Pelanggaran Merek Usai Kemenkum Babel Sidak di Pusat Perbelanjaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



















