Banner Pemprov

Audiensi DLH, Kemenkum Babel Dukung Pembentukan Regulasi Lingkungan

Audiensi DLH, Kemenkum Babel Dukung Pembentukan Regulasi Lingkungan

Audiensi DLH Pangkalpinang dengan Kemenkum Babel membahas penyusunan Ranperda lingkungan yang selaras dengan regulasi nasional dan kebutuhan daerah.--

Kemenkum Babel - DLH Pangkalpinang, Bahas Penyusunan Ranperda Persetujuan Lingkungan

PANGKALPINANG, sumeks.co- Kemenkum Babel menerima kunjungan audiensi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang untuk membahas penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait persetujuan lingkungan.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Babel pada Rabu (1 April 2026) ini menjadi langkah awal dalam memperkuat koordinasi antarinstansi guna menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan sesuai kebutuhan.

Audiensi dihadiri oleh tim kerja peraturan perundang-undangan dari Kemenkum Babel, termasuk Ketua Tim Muhamad Iqbal dan Sekretaris Tim Siti Latifah, serta perancang peraturan perundang-undangan.

Sementara dari DLH Pangkalpinang hadir Kepala Bidang Pusat Penelitian Lingkungan Hidup, Teddy Firmansyah, bersama jajaran.

BACA JUGA:Cuma Rp50 Ribu! Kemenkum Babel Dorong UMKM Punya Legalitas Usaha

BACA JUGA:Perkuat Akuntabilitas, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Evaluasi SAKIP 2026

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pentingnya penyusunan Naskah Akademik sebagai fondasi awal dalam pembentukan Ranperda.

Naskah ini berfungsi sebagai kajian komprehensif yang menjadi dasar dalam merumuskan materi muatan peraturan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mampu menjawab kebutuhan di daerah.

Selain itu, peserta audiensi juga menyoroti pentingnya peran perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan regulasi.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 yang mengatur keterlibatan perancang dalam proses legislasi.

Diskusi juga mencakup perkembangan terbaru terkait regulasi di bidang lingkungan hidup, khususnya perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Perubahan tersebut dinilai membawa konsekuensi terhadap mekanisme dan kewenangan dalam penerbitan persetujuan lingkungan.

Kondisi tersebut mendorong perlunya pengaturan yang lebih jelas di tingkat daerah melalui Ranperda, agar tidak terjadi perbedaan praktik dalam implementasinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: