Banner Pemprov

Dugaan 'Playing Victim' Terbongkar di Sidang Fee Pokir OKU, Peran Ketua DPRD Aktif Sahril Elmi Disorot KPK

Dugaan 'Playing Victim' Terbongkar di Sidang Fee Pokir OKU, Peran Ketua DPRD Aktif Sahril Elmi Disorot KPK

Fakta 'Playing Victim' Terbongkar di Sidang Fee Pokir OKU, Peran Ketua DPRD Aktif Sahril Ilmi Disorot KPK--Fadli

<strong>SUMEKS.CO,-strong> Sidang pembuktian dakwaan kasus dugaan korupsi fee proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD OKU dengan terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo yang digelar Jumat, 27 Februari 2026, memunculkan fakta baru yang cukup mengejutkan.

Dalam persidangan yang menghadirkan tiga saksi yakni Rudi Hartono, Sahril Elmi, dan Kamaludin, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan adanya skenario “playing victim” di balik dinamika politik internal lembaga legislatif daerah tersebut.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim membuka tabir komunikasi elektronik antara Ketua DPRD OKU aktif, Sahril Elmi — yang juga dikenal dengan sapaan Alex — dengan terdakwa Parwanto.

Bukti komunikasi ini dihadirkan jaksa sebagai kejutan menjelang akhir sidang, sekaligus untuk menguji konsistensi keterangan saksi di bawah sumpah.

BACA JUGA:Kicauan Umi Hartati di Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Ungkap Skema Fee hingga Pertemuan di Rumah Bupati

BACA JUGA:Kompak Tak Eksepsi, Advokat Terdakwa Pokir OKU Siap Bongkar Aktor Intelektual di Persidangan

Jaksa KPK Taqdir Suhan mengungkapkan bahwa sejak awal, Sahril Elmi dalam kapasitasnya sebagai saksi memberikan kesan memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan Parwanto. 

Bahkan, dalam keterangannya di persidangan, Sahril mengaku sempat merasa jengkel dan sakit hati karena tidak dilibatkan dalam struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD).


Jaksa KPK M Taqdir Suhan SH MH diwawancarai usai sidang korupsi fee pokir DPRD OKU di PN Palembang--Fadli

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

Melalui bukti percakapan telepon yang ditampilkan di ruang sidang, terungkap bahwa komunikasi antara Sahril Ilmi dan Parwanto tetap berlangsung dengan baik. 

Padahal, keduanya diketahui berasal dari dua kubu politik berbeda dalam dinamika internal DPRD OKU, yakni kubu YPN Yes dan Bertaji.

Menurut jaksa, komunikasi tersebut mengindikasikan adanya kepentingan yang sama di antara kedua pihak, yakni memastikan pembagian jatah fee dari usulan dana pokir dapat direalisasikan sebelum Lebaran Idulfitri tahun lalu.

BACA JUGA:Nopriansyah Beberkan Peran Pj Bupati OKU dalam Skema Fee Pokir DPRD

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait