Terseret Korupsi Baju Batik, Eks Plt Kadis PMD Sumsel Wilson Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terseret Korupsi Baju Batik, Eks Plt Kadis PMD Sumsel Wilson Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara--Fadli
SUMEKS.CO,- Kepastian hukum mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan, Wilson, bakal memasuki babak akhir.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa Tahun Anggaran 2021, Wilson resmi dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa 10 Februari 2026.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH, dengan agenda utama pembacaan amar tuntutan terhadap terdakwa.
BACA JUGA:Eks Plt Kadis PMD Sumsel Serahkan Diri, Kejari: Wilson Terima Aliran Dana Korupsi Batik
Dalam persidangan, JPU Kejari Palembang menilai terdakwa Wilson terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Yakni, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Suasana sidang pembacaan tuntutan pidana Wilson terdakwa korupsi pengadaan batik pada Dinas PMD Sumsel--Fadli
“Menuntut agar terdakwa Wilson dipidana selama 1 tahun 6 bulan penjara, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Selain pidana badan, jaksa juga menyampaikan bahwa terdakwa tidak dibebani uang pengganti, lantaran uang sebesar Rp50 juta yang diterima terdakwa telah lebih dulu dikembalikan kepada negara.
Meski demikian, pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perkara ini.
Kasus yang menjerat Wilson bermula dari proyek pengadaan bahan pakaian batik bagi perangkat desa di lingkungan Dinas PMD Sumsel dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp2,55 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

