Pidsus Kejari Geber Penyidikan Disperkimtan Palembang, Modus Korupsi 99 Proyek Fiktif Terbongkar
Eks Kadisperkimtan Agus Rizal resmi ditahan penyidik Pidsus Kejari Palembang beberapa waktu lalu sebagai tersangka korupsi 99 proyek fiktif miliaran rupiah--Fadli
SUMEKS.CO,- Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, terus menggeber penyidikan perkara dugaan korupsi 99 proyek fiktif pada Dinas Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Langkah penyidikan kini memasuki tahap pendalaman materi pokok perkara.
Penyidik memastikan, seluruh konstruksi perkara dikupas secara menyeluruh sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya SH MH, saat dikonfirmasi Jumat 6 Februari 2026, mengungkapkan bahwa empat tersangka yang telah ditetapkan beserta sejumlah saksi telah kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.
BACA JUGA:Skandal Korupsi 99 Proyek Fiktif Disperkimtan Kota Palembang, Giliran 2 PPK Pakai 'Rompi Keramat'
BACA JUGA:Eks Kadisperkimtan Agus Rizal Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah 99 Proyek Fiktif
“Ya, keempat tersangka dan beberapa saksi lainnya telah kami periksa kembali dalam beberapa waktu terakhir. Pemeriksaan ini untuk melengkapi dan menguatkan berkas penyidikan,” ujar Fachri.
Menurutnya, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang masih terus mencermati dan menelaah keterangan para tersangka serta kesesuaian dengan alat bukti lain yang telah dikantongi penyidik.

Skandal Korupsi 99 Proyek Fiktif Disperkimtan Kota Palembang, Giliran 2 PPK Pakai 'Rompi Keramat' beberapa waktu lalu--Fadli
“Fokus kami saat ini adalah pendalaman peran masing-masing tersangka serta alur peristiwa pidananya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkara dapat segera dirampungkan dan dilimpahkan untuk penuntutan di persidangan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Kejari Palembang telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka.
Tiga di antaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN), yakni AR, mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial YN dan MF.
Sementara satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni DT, Direktur CV Mapan Makmur Bersama, yang bertindak sebagai rekanan dalam puluhan kegiatan pengadaan bahan bangunan.
BACA JUGA:Giliran DA Staf Disperkimtan Diperiksa Skandal Korupsi Proyek Perkimtan Palembang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




