Banner Pemprov

Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Sosialisasi Nasional Implementasi dan Tantangan KUHP Baru

Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Sosialisasi Nasional Implementasi dan Tantangan KUHP Baru

Kanwil Kemenkum Sumsel menyambut positif Sosialisasi Nasional Implementasi dan Tantangan KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai upaya penguatan pemahaman dan kesiapan aparatur hukum daerah.--

  Kanwil Kemenkum Sumsel Sambut Positif Sosialisasi Nasional Implementasi dan Tantangan KUHP Baru

Palembang, sumeks.co- Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mengikuti kegiatan Sosialisasi Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara virtual, Senin 26 Januari 2026.

Kegiatan ini mengangkat tema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional” dan bertujuan memperkuat pemahaman aparatur hukum terhadap arah pembaruan hukum pidana nasional.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Nur Ainun, mengikuti kegiatan tersebut dari ruang teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel.

Sosialisasi ini menjadi forum strategis dalam menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah terkait penerapan KUHP Nasional.

BACA JUGA:Abbas Lawfirm Resmi Beroperasi, Kemenkum Sumsel Serahkan Sertifikat Ditjen AHU

BACA JUGA:Perkuat Kapasitas Aparatur, Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan KUHP Baru kepada Pegawai Rutan Prabumulih

Kegiatan dibuka dengan keynote speech oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., yang menegaskan bahwa KUHP Nasional merupakan simbol kedaulatan hukum Indonesia.

Ia menyampaikan bahwa kodifikasi hukum pidana ini disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia, serta menuntut kesiapan seluruh institusi hukum dalam menghadapi masa transisi implementasinya.

Sebagai narasumber, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., memaparkan materi bertajuk “Pembentukan KUHP Nasional Menuju Sistem Hukum Pidana Modern”.

Dalam paparannya, ia menjelaskan filosofi, tujuan, dan tahapan pembentukan KUHP Nasional sebagai langkah reformasi hukum pidana agar lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat.

Materi berikutnya disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., yang membahas “Perspektif HAM dalam KUHP Baru dan The Indonesian Way”.

Ia menekankan pentingnya pendekatan khas Indonesia yang menyeimbangkan perlindungan hak asasi manusia dengan kepentingan ketertiban umum dan nilai-nilai sosial.

Sementara itu, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. memaparkan materi “KUHP Nasional dan Implementasinya” yang menyoroti berbagai tantangan teknis dan yuridis dalam penerapan KUHP baru di lapangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait