Terbukti Korupsi Peta Desa Rp4,1 Miliar, Eks Kadis PMD Lahat Divonis Pidana 3,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Peta Desa Rp4,1 Miliar, Eks Kadis PMD Lahat Divonis Pidana 3,5 Tahun Penjara--Doc sumeks.co
SUMEKS.CO,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Candra, Senin 12 Januari 2026, Darul Effendi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada Darul Effendi.
Vonis ini terkait kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar.
BACA JUGA:Sering Bilang Lupa Bikin Geram Hakim, Camat Kasus Korupsi Peta Desa Lahat Terancam Jadi Tersangka
Selain Darul Effendi, majelis hakim juga memvonis Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), Angga Muharram, dengan hukuman yang sama, yakni pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Suasana sidang pembacaan putusan pidana terdakwa kasus korupsi pembuatan peta desa Kabupaten Lahat--Doc sumeks.co
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darul Effendi dan Angga Muharram dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa Darul Effendi.
Di antaranya, Darul telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara, bersikap sopan selama proses persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




