25 Media Digugat PMH ke Pengadilan, Kajati Sumsel Tegas Bela Kebebasan Pers
24 Media Digugat PMH ke Pengadilan, Kajati Sumsel Tegas Bela Kebebasan Pers--Fadli
SUMEKS.CO,- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana SH MH, menyatakan sikap tegas dan terbuka dalam membela kebebasan pers.
Menyusul adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Palembang, menimpa 25 media pasca kisruh dugaan menghalangi peliputan kasus korupsi di lingkungan Kejati Sumsel.
Ketut Sumedana menegaskan bahwa, pihaknya memberikan dukungan penuh kepada awak media, karena aktivitas jurnalistik yang dilakukan saat itu merupakan peliputan resmi atas undangan Kejati Sumsel melalui bidang Penerangan Hukum (Penkum).
“Saya tegaskan, saya mendukung penuh rekan-rekan wartawan. Saat itu mereka menjalankan tugas jurnalistik secara sah, karena peliputan dilakukan atas undangan resmi dari Penkum Kejati Sumsel,” tegas Ketut Sumedana, Rabu malam 7 Januari 2026 usai kegiatan rilis pengembalian kerugian keuangan negara kemarin.
Menurut Ketut, pada saat kejadian, Kejati Sumsel tengah menggelar agenda resmi terkait penahanan tersangka kasus korupsi, yang memang ditujukan untuk diketahui publik melalui peran media massa.
“Awak media tidak salah. Mereka bekerja untuk kepentingan publik, agar masyarakat mengetahui apa yang sedang dilakukan Kejati Sumsel dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Penahanan tersangka korupsi kredit macet PT BSS dan PT SAL Rp1,6 Triliun diwarnai kisruh lantaran dugaan hendak halangi wartawan ambil gambar--Fadli
Ketut kembali menekankan bahwa, kebebasan pers merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi dan penegakan hukum yang transparan.
Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai aturan.
"Jadi sekali lagi dicatat ya, jangan resah dengan gugatan itu, Kejati Sumsel siap dukung rekan-rekan media," tegasnya lagi.
Sementara itu, terkait laporan polisi yang dibuat oleh Romadon (35) mewakili rekan-rekan wartawan terhadap terlapor berinisial AR, hingga kini perkara tersebut masih berproses di Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Khusus (Pidsus).
BACA JUGA:PFI Palembang Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan dalam Peliputan Kasus Korupsi Rp1,6 Triliun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





