Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kemenkum Sumsel Perkuat Pemahaman PMPJ dalam Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah

Kemenkum Sumsel Perkuat Pemahaman PMPJ dalam Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah

Sosialisasi PMPJ oleh Kemenkum Sumsel tingkatkan pemahaman notaris terhadap pelaporan transaksi mencurigakan dan pencegahan kejahatan keuangan.--

Palembang, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Wilayah dengan fokus pada Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi para notaris se-Sumatera Selatan.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel The Zuri Palembang, Senin 8 Desember 2025.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis Kemenkum Sumsel dalam memperkuat integritas layanan kenotariatan serta meningkatkan kesadaran profesi notaris terhadap pentingnya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT).

Mewakili Kepala Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Sumsel, Riyan Citra Utami selaku moderator menyampaikan bahwa layanan AHU tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif semata, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem hukum dan keuangan nasional.

Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan, khususnya notaris, diharapkan mampu memahami dan menerapkan prinsip PMPJ secara konsisten dalam setiap pelaksanaan layanan.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, yakni Hari Fadly Basir dari Pengurus Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Selatan, Bardixcon Tamba dan Aulia Riskafina Kusuma dari PPATK, serta Beni Wijaya, Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumsel Fokus pada IG Kopi Raden Kuning dan Jeruk Gerga Pagaralam

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Regulasi Baru AHU 2025 kepada Notaris Pagaralam

Para peserta memperoleh pemaparan menyeluruh terkait kewajiban profesi notaris, mekanisme pelaporan, hingga langkah-langkah teknis pencegahan tindak pidana di bidang keuangan.

Dalam pemaparannya, Hari Fadly Basir menekankan bahwa jabatan notaris memiliki tingkat kerawanan tinggi untuk disalahgunakan oleh pelaku kejahatan dalam menyamarkan asal-usul dana ilegal.

Oleh sebab itu, pelaksanaan PMPJ melalui tahapan identifikasi, analisis, dan tindakan wajib dilakukan secara disiplin sesuai dengan ketentuan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengisian dan penyimpanan Form Customer Due Diligence (CDD) sebagai bentuk profesionalitas sekaligus perlindungan hukum bagi notaris.

Sementara itu, Beni Wijaya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyampaikan peran Kejaksaan dalam proses penegakan hukum TPPU, mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan kejahatan keuangan sangat bergantung pada sinergi antar lembaga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: