Jaksa di Aceh Haram Bertransaksi Perkara Sebab Itu Bangkai Bukan Rezeki
Kajati Aceh Muhibuddin SH MH tegaskan bahwa semua jaksa di aceh haram bertransaksi perkara. foto: @sagoetv.--
ACEH, SUMEKS.CO - Jaksa di Aceh haram bertransaksi perkara, sebab itu adalah bangkai, demikian penegasan Kajati Aceh, Muhibuddin SH MH.
“Saya sudah perintahkan semua jaksa di Aceh, bahwa haram hukumnya bertransaksi perkara pidana umum maupun pidana khusus, itu bukan rezeki, itu bangkai,” tegas Muhibuddin.
Jadi semua jaksa sudah diingatkan dan Kajari-nya selalu juga ingatkan.
Kezaliman yang paling utama adalah ketika kita berdiri mengadili sebagai bagian dari penegakan hukum.
BACA JUGA:Bupati Kembali Dipanggil Jaksa KPK, Bersaksi di Sidang Korupsi Fee Pokir DPRD OKU
BACA JUGA:Dendam Kesumat Berujung Maut, Jaksa Tuntut Maulana alias Mao dengan Hukuman Mati
“Orang meminta keadilan dari kita tapi kita abaikan karena ada kepentingan pribadi, kita yang berkelidan dengan kepentingan orang yang akan kita adili, itu dosanya 2 kali lipat,” tegas Muhibuddin.
Pertanyaan Kajati Aceh ini dikutip dari akun youtube @sagoetv dan cuplikannya diposting akun j.kamalfarza, ramai ditanggapi warganet di kolom komentar:
“Secara normatif memang demikian Pak bukan hanya Jaksa tapi semua ASN disumpah,” komentar pemilik akun @CEK_NAS1967.
“Sampai kiamat pun saya tidak percaya apa yang bapak ucapkan itu, kalimat itu berlaku cuma di depan kameranya saja,” cetus @CV UNA AGRELINDO.
BACA JUGA:Dr. Ketut Sumedana, Jaksa Humanis Calon Kepala Kejati Sumsel Pengganti Dr. Yulianto
“Itu harapan semua masyarakat semoga dikabulkan Allah,” doa @akun1962.
“Tapi sayangnya rata2 jaksa minta uang Pak,” tuding @cut dewi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

