Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP dalam Skandal Korupsi Dana Hibah PMI Eks Wawako Palembang dan Suami

Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP dalam Skandal Korupsi Dana Hibah PMI Eks Wawako Palembang dan Suami

Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP dalam Skandal Korupsi Dana Hibah PMI Eks Wawako Palembang dan Suami--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan dan menahan mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, bersama suaminya Dedi Siprianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang.

Penetapan dan penahanan kedua tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, dalam gelar rilis pada Selasa, 8 April 2025 kemarin.

Dalam keterangannya, Hutamrin menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum.

"Hingga saat ini kami masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari pihak BPKP. Namun, tim penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam pengelolaan dana hibah PMI," ujar Hutamrin.

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Huni Sel Tahanan Lapas Perempuan Merdeka, Suaminya di Sel Tahanan Rutan Pakjo

BACA JUGA:Tersandung Korupsi Dana Hibah PMI, Mantan Wawako Palembang dan Suami Ditahan Kejari

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan secara menyeluruh. Sebelum menetapkan Fitrianti dan Dedi sebagai tersangka, Kejari Palembang telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi.

Termasuk keduanya yang sebelumnya memberikan keterangan secara intensif dalam kapasitas sebagai saksi.


Fitrianti Agustinda (kiri) dan suami Dedi Siprianto (kanan) resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah PMI--

Namun demikian, Hutamrin belum bersedia membeberkan secara rinci terkait dua alat bukti yang dimaksud, dengan alasan hal itu telah masuk dalam ranah materi penyidikan dan akan diungkap pada saatnya di persidangan.

"Yang jelas, demi kelancaran proses penyidikan, keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan," tegasnya.

Adapun lokasi penahanan masing-masing tersangka, Fitrianti Agustinda akan ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang, sedangkan suaminya, Dedi Siprianto, ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang. 

Penahanan ini dilakukan untuk mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti, serta demi mempercepat proses penyidikan yang tengah berjalan.

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Diperiksa Kasus Korupsi PMI, Finda: Mohon Doanya Ya!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: