Pemkab OKU Timur Kembali Laksanakan Program Isbat Nikah, Wujudkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur kembali melaksanakan program Isbat Nikah Terpadu, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Klas II Martapura dan Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur.--
OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur kembali melaksanakan program Isbat Nikah Terpadu, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Klas II Martapura dan Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan layanan pencatatan pernikahan bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi dari KUA.
Dengan program ini, pasangan yang sudah menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum dapat memiliki akta nikah yang sah di mata hukum.
Program Isbat Nikah Terpadu ini melibatkan berbagai pihak, termasuk KUA, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Pengadilan Agama.
BACA JUGA:Aktifkan Kembali BPJS Nonaktif! Cicil Iuran dengan Program Rehab BPJS
BACA JUGA:Antisipasi Pemadaman Listrik, Lapas Muara Beliti Pasang Lampu Emergency
Layanan ini tidak hanya memudahkan masyarakat dalam memperoleh akta nikah, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas status pernikahan mereka.
Selain itu, adanya akta nikah resmi juga mempermudah pasangan dalam mengurus dokumen-dokumen penting lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta akta kelahiran anak.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat OKU Timur dengan memastikan setiap pernikahan tercatat dan diakui secara hukum.
Tahun ini, pelaksanaan sidang Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten OKU Timur dibagi menjadi empat zona. Program ini mengusung tema "Melalui Isbat Nikah Terpadu Diharapkan Kepastian Hukum Status Perkawinan Sehingga Dapat Terwujud OKU Timur Maju Lebih Mulia."
BACA JUGA:Ternyata Jembatan Ogan Kertapati yang Akan Direnovasi Sempat Jadi Ikon Kota Palembang, Ampera Minder
Pembagian zona ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan dan memastikan bahwa lebih banyak pasangan dapat memanfaatkan program ini.
Setiap zona akan mengadakan sidang isbat nikah yang melibatkan kerjasama antara Pengadilan Agama Klas II Martapura dan Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: