1.653 Napi di Bangka Belitung Diusulkan Remisi Idul Fitri, Ini Rinciannya

1.653 Napi di Bangka Belitung Diusulkan Remisi Idul Fitri, Ini Rinciannya

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah mengusulkan 1.653 narapidana dan anak binaan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Jika usulan remisi untuk 1.653 narapidana dan anak binaan di Kepulauan Bangka Belitung disetujui, maka 12 orang di antaranya akan langsung bebas pada hari pertama Idul Fitri.

12 orang tersebut merupakan narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi penuh, yaitu telah menjalani masa pidana minimal 2/3 dari masa pidananya dan berkelakuan baik.

"Saat ini, terdapat 2.579 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Bangka Belitung, yang terdiri dari 1.981 narapidana dan 598 tahanan," ujar Kunrat, Minggu 31 Maret 2024.

BACA JUGA:Tekan Lonjakan Harga Komoditas, Pemerintah Kabupaten Muara Enim Gelar Gerakan Pangan Murah di Ujan Mas

BACA JUGA:Hakim Vonis Mati 2 Pembunuh Adiknya, Kini Adik Bupati Muratara yang Bakar dan Rusak Rumah-Bedeng Ditangkap

Berikut rincian narapidana yang diusulkan menerima remisi di masing-masing satuan kerja di Bangka Belitung:

1. Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sebanyak 710 orang;

2. Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sebanyak 324 orang;

3. Lapas Kelas IIB Sungailiat sebanyak 323 orang;

4. Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sebanyak 132 orang;

5. LPP Kelas III Pangkalpinang sebanyak 76 orang;

6. Rutan Kelas IIB Muntok sebanyak 63 orang;

7. LPKA Kelas II Pangkalpinang sebanyak 25 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: