Lewat UU PPSK, Otoritas Jasa Keuangan Dapat Tugas Mengawasi Sektor Keuangan Menyeluruh Termasuk Dana Pensiun
Lewat UU PPSK, otoritas jasa keuangan dapat tugas mengawasi sektor keuangan menyeluruh termasuk dana pensiun. foto: Sri Mulyani @smindrawati/sumeks.co --
SUMEKS.CO - Lewat UU PPSK otoritas jasa keuangan dapat tugas mengawasi sektor keuangan. Itu secara menyeluruh. Termasuk dana pensiun.
Omnibus Law Keuangan Izinkan Sekuritas Berbisnis Dana Pensiun, Asosiasi Bicara Potensi
UU PPSK memberi ruang tambahan bagi pelaku bisnis sekuritas untuk memperluas usahanya dengan mendirikan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
DPR mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022–2023 kemarin (15/12). UU PPSK atau yang disebut Omnibus Law Keuangan itu terbilang penting bagi sektor keuangan. Sebab, berbagai inisiatif termuat di dalamnya.
Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke OJK.
“Hal ini dilakukan agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dapat semakin kuat, khususnya dalam aspek perlindungan investor/konsumen,” papar Menkeu di kompleks DPR Kamis (15/12).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, dalam UU PPSK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan tugas menjadi pengawas kripto.
OJK akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh, mulai perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, fintech, kripto, hingga koperasi.
Poin penting lainnya dalam UU PPSK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memiliki mandat baru, yaitu sebagai penjamin asuransi. Sebagaimana diketahui, selama ini belum ada aturan penjamin polis asuransi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dilakukan untuk mempercepat penciptaan sumber pendanaan jangka panjang yang kuat dan stabil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: