Heboh! KPK Sita Harta Kekayaan Tito Karnavian, Ali Fikri Pastikan Hoaks
Mendagri Tito Karnavian. foto: instagram--
SUMEKS.CO - Beredar video viral, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita harta kekayaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Video yang diunggah salah satu akun Youtube sontak membuat heboh warganet.
Menanggapi soal video tersebut, KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikiri buka suara terkait kebenaran video tersebut.
Secara tegas Ali Fikri menyatakan bahwa video yang tengah beredar di masayarakat itu tidak benar alias hoaks.
BACA JUGA:Kasus Pengangkutan Batu Bara PT SMS, KPK Periksa Direksi-Komisaris Perusahaan
"KPK memperoleh informasi beredarnya video hoaks tentang kegiatan penyitaan oleh KPK kepada pihak tertentu," tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat 18 November 2022.
Kemudian Ali menjelaskan, video hoaks yang tersebar menampilkan pernyataan mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK almarhum Artidjo Alkostar yang dikutip secara tidak utuh dan potongan-potongan gambar aktivitas lainnya yang berlatar di depan Gedung KPK.
"Video itu mengarahkan pada informasi yang tidak benar dengan judul Pagi ini Kekayaan Pihak yang Disebut dalam Video, Disita, KPK Gerak Cepat Lakukan ini Biar Jera," ucap Al Fikri.
KPK menghimbau kepada pihak yang menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks yang mengatasnamakan KPK untuk segera menghentikan aksinya dan menghapus unggahan-unggahan hoaks di media sosial.
BACA JUGA:Usia Dibatasi, Nurul Ghufron Gugat UU KPK
"KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi yang diterima agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut," ujarnya.
KPK pun mengimbau, masyarakat dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui situs resmi kpk.go.id ataupun akun resmi media-media sosial KPK.
"Masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi kebenaran informasi tentang KPK melalui contact centre 198," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: