Gerebek Gembong Narkoba di Desa Sekonjing, Polisi Hanya Temukan 2 Paket Sabu dan Senpi Aktif

Gerebek Gembong Narkoba di Desa Sekonjing, Polisi Hanya Temukan 2 Paket Sabu dan Senpi Aktif

Muhammad Ikbal (54), salah satu gembong narkoba di Desa Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir.-Foto: dok/sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir mengamankan Muhammad Ikbal (54), yang diduga merupakan salah satu gembong Narkoba di Desa Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja, lantaran kedapatan memiliki dua paket sabu di dalam rumahnya.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Narkoba, AKP Mukhlis mengungkapkan, dua paket sabu yang terselip di bungkus rokok tersebut dengan berat bruto 0,78 gram.

"Selain dua paket sabu, kami juga mendapati sepucuk senjata api yang masih aktif dari rumah pelaku beserta amunisinya," terangnya, Rabu, 17 November 2022.

Menurut Mukhlis, kasus kepemilikan senjata api ini sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti. Sedangkan untuk kepemilikan narkoba, ditangani oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Bejat! Pria di Prabumulih Cabuli Keponakan Kandung Lebih 50 Kali, Modusnya Sebar Video

Adapun kronologi penggerebekan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu, 13 November 2022 sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Sekonjing RT 03 Nomor 396 Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Mulanya, anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir sedang melaksanakan penyelidikan di wilayah hukum Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sekonjing sering terjadi transaksi narkoba, kemudian tim langsung mencari kebenaran informasi tersebut.

"Setelah mendapatkan kepastian, kemudian tim bergerak menuju lokasi. Saat tiba di lokasi, tim melihat terduga pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya dan langsung melakukan pengamanan," terang Mukhlis.

BACA JUGA:Pelajar SMP Musi Rawas Sempat Hilang Diduga Korban Perampokan, Ditemukan Tewas di Aliran Irigasi

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua paket sabu serta senjata api. Kemudian, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terpisah, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Faisal Muhammad, membenarkan bahwa pihaknya menerima limpahan pelaku kepemilikan senjata api saat penggerebekan Narkoba di Desa Sekonjing.

"Ada, tapi kami belum bisa memberikan keterangan lebih jelas, karena kami sedang Wasrik," terangnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: