Ade Yasin Divonis 4 Tahun, Pendukung Ngamuk dan Lempar Botol ke Meja Hakim

Ade Yasin Divonis 4 Tahun, Pendukung Ngamuk dan Lempar Botol ke Meja Hakim

Suasana di ruang sidang PN Bandung Tipikor seusai majelis hakim memvonis bersalah Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. -Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com-

BANDUNG, SUMEKS.CO - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung memvonis Bupati nonaktif Ade Yasin dengan hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta.

Vonis tersebut lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU), Sebelumnya JPU menuntut Ade Yasin dengan 3 tahun pidana penjara.

Usai vonis dijatuhkan, pendukung Ade Yasin yang ada didalam ruangan sidang langsung mengamuk, suasan PN Tipikor Bandung sempat tak kondusif.

Ada yang menendang kursi dan pembatas antara area pengunjung dan hakim. Bahkan ada juga yang melempar botol air mineral ke arah meja hakim.

BACA JUGA:OTT, KPK Amankan Bupati Bogor Ade Yasin

Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih dan dua anggota lainnya langsung meninggalkan ruangan seusai mengetok palu vonis.

Sesaat hakim pergi, terdengar umpatan yang dilontarkan massa. 

“Jahanam!,” kata seorang kerabat yang datang di ruang sidang, Jumat (23/9).

“Percuma ada KPK,” timpal kerabat yang lain.

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Ade Yasin di Bandung

Kericuhan tak berlangsung lama. Petugas kepolisian bergegas menertibkan situasi yang sempatv ricuh dan meminta pengunjung yang datang untuk tenang dan keluar dari ruangan. 

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa pun mengungkapkan kekesalannya. Perwakilan kuasa hukum, Dinalara Butar butar memastikan akan mengajukan banding atas vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. 

Sebab, dia menilai putusan majelis hakim terlalu mengada-ngada. 

“Sanksi pun menyatakan tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin tetapi kami coba lihat hakim seperti patut diduga seperti mengarang-ngarang melebihi karangan dari pada JPU,” ujar dia. (mcr27/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com