Irjen Sambo Punya Kerajaan Kuat dan Besar di Polri, Bintang 3 Takut

Irjen Sambo Punya Kerajaan Kuat dan Besar di Polri, Bintang 3 Takut

Mahfud MD. foto: ist--

SUMEKS.CO, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kelompok Ferdy Sambo seperti sebuah kerajaan sendiri di tubuh Polri. Kelompok itu seolah memiliki kekuatan besar. 

Mahfud mengatakan kerajaan di Polri yang dia maksud itulah yang awalnya menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Pengungkapan kasus yang telah sebulan ini membetot publik, terlalu berlarut-larut. Mahfud MD mengatakan itu dalam dialog yang tayang di YouTube akun Akbar Faizal Uncencored. 

"Kelompok Sambo sendiri seperti sub-mabes yang sangat berkuasa," kata bekas Ketua MK itu. 

BACA JUGA:SETARA Institute Sebut Puluhan Polisi Langgar Kode Etik Terjebak Skenario Ferdy Sambo

Menurut Mahfud, kelompok Irjen Sambo itu belakangan ditempatkan di lokasi khusus sehingga penyidikan kasus Brigadir J menuai titik terang. 

"Sekarang sudah ditahan. Saya sudah sampaikan ke Polri dan ini harus diselesaikan," kata eks Menhan RI itu.

Mahfud juga mengucapkan bahwa Sambo punya kewenangan besar di Polri. Irjen Ferdy Sambo pernah menjabat Kadiv Propam Polri, posisi yang dianggap Mahfud membuat takut jenderal bintang tiga sekali pun. 

"Saya dengar, sekarang ada yang takut. Pak bintang tiga pun tidak bisa lebih tinggi," kata Mahfud. 

BACA JUGA: Sistem yang Dibangun Kapolri Bisa Antisipasi Kemungkinan 'Serangan' Balik Kelompok Sambo

Irjen Sambo kini menjadi satu dari empat tersangka sementara pembunuhan Brigadir J. Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam pembunuhan Brigadir J. 

Tersangka lain ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J. 

Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, dan Kuwat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: