Banner Pemprov

Usulkan 452 Lokasi Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana

Usulkan 452 Lokasi Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana

RAPAT : Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Bagian Hukum Setda Muara Enim menggelar rapat pembahasan pemantapan lokasi kerja sosial.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pemerintah Kabupaten MUARA ENIM melalui Bagian Hukum Setda MUARA ENIM menggelar rapat pembahasan pemantapan lokasi kerja sosial,  di Ruang Rapat Serasan Sekundang MUARA ENIM, Rabu 9 September 2026.

Dalam rapat yang dipimpin Staf Ahli Hukum dan Politik Juli Jumantan SE  tersebut, terungkap bahwa Pemkab Muara Enim telah mengusulkan 452 lokasi kerja sosial yang tersebar di 22 Kecama se-Kabupaten Muara Enim meliputi pesantren, lembaga kesejahteraan, sekolah dan berbagai fasilitas pelayanan umum.

 "Lokasi kerja sosial ini, nantinya akan menjadi sarana rehabilitatif bagi para pelaku tindak pidana yang menerima sanksi pidana kerja sosial," ujar Juli Jumatan didampingi Kabag Hukum, Ratna Puri Prapawati.

BACA JUGA:Cegah Karhutla, Polsek Gelumbang Muara Enim Edukasi Warga hingga Salurkan Bansos

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Harmonisasi Enam Rancangan Regulasi Kabupaten Muara Enim

Dijelaskannya bahwa kerja sosial ini, bukan hanya bentuk hukuman alternatif, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, memperkuat nilai gotong royong, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang lebih humanis.

"Dengan demikian, Kabupaten Muara Enim berupaya menghadirkan keadilan yang tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan konstruktif," katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum menegaskan bahwa Pemkab Muara Enim akan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan sebelum menetapkan lokasi kerja sosial tersebut melalui SK Bupati. 

BACA JUGA:Cegah Karhutla, Polsek Gelumbang Muara Enim Edukasi Warga hingga Salurkan Bansos

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Harmonisasi Enam Rancangan Regulasi Kabupaten Muara Enim 

Langkah ini, kata dia,  diambil guna menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan sinergi antara Kejaksaan, Bapas, dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

"Dengan adanya pemantapan ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Muara Enim dapat berjalan sesuai regulasi, terkoordinasi dengan baik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkasnya.(ozi)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: