Aduan Warga Capai 608 Kasus, Pemkab OKI Perkuat Respons Aduan Publik
Kegiatan Lokakarya "Kelola Aduan, Bangun Kepercayaan" bertema Strategi Pengelolaan Aduan Layanan Publik yang Responsif, Akuntabel, dan Berdampak yang digelar Pemkab OKI di Kayuagung. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Proses penyelesaiannya memerlukan verifikasi teknis serta penyesuaian dengan siklus penganggaran APBD.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah, mengatakan keberhasilan sistem pengaduan tidak hanya ditentukan oleh kecepatan respons pemerintah, tetapi juga kemampuan melindungi identitas masyarakat yang menyampaikan laporan.
Menurut Adrian, implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem pengaduan.
BACA JUGA:Pemkab OKI–Unsri Bersinergi Kelola Gambut Berkelanjutan dan Kendalikan Karhutla
“Pemerintah daerah sebagai pengendali data wajib melindungi identitas pelapor dan memitigasi risiko kebocoran data agar masyarakat merasa aman menyampaikan laporan," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Media Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan, Azim Baidillah, menjelaskan bahwa pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! menerapkan prinsip No Wrong Door Policy Melalui prinsip tersebut, setiap pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi yang disampaikan masyarakat melalui kanal apa pun akan diterima, diverifikasi, dan diteruskan kepada instansi yang berwenang.
Azim menambahkan, sistem pengaduan yang terintegrasi menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital menuju pelayanan publik yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Melalui lokakarya ini, Pemkab OKI juga mendorong percepatan integrasi seluruh kanal pengaduan daerah ke dalam SP4N-LAPOR! sebagai sistem nasional pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
BACA JUGA:Pemkab OKI Tata Jaringan Kabel Utilitas Udara Semerawut
BACA JUGA:Pemkab OKI Perkuat Program GENTING, Target 2.932 Penerima pada 2026
Langkah tersebut diharapkan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani lebih cepat, tepat, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


