Banner Pemprov
Pemkot Baru

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten OKI Pekan Depan Dilantik

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten OKI Pekan Depan Dilantik

PPPK Paruh Waktu Kabupaten OKI dilantik pekan depan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Lanjut dia, adapun batas terakhir melengkapi persyaratan pada waktu itu yaitu 27 September 2025 kemarin. Yakni yang mengundurkan diri ini hingga akhir waktu tidak mengunggah berkas persyaratan di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

"Dari yang termasuk mengundurkan diri atau tidak mengunggah melengkapi berkas, 1 orang dilaporkan meninggal dunia," jelasnya. 

Terkait PPPK Paruh Waktu ini, berdasarkan website Kemenpan RB, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

BACA JUGA:MenPANRB Tetapkan Aturan Gaji, Status PPPK Paruh Waktu Belum Tercantum dalam UU ASN 2023

BACA JUGA:Horee! PPPK Siap Ditransfer Menkeu Purbaya Setara Tunjangan PNS

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Anton menegaskan, setelah tahapan melengkapi persyaratan dengan melakukan pengisian DRH maka untuk tahapan selanjutnya adalah pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. 

"Pada saat proses unggah dokumen di portal SSCASN waktu itu tidak ada kendala. Sehingga ribuan peserta PPPK Paruh Waktu berhasil," jelasnya. 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: