Siti Fatimah Simpan 57 Paket Sabu di Dalam Kutang, Buruh di Prabumulih Jadi Pengedar Narkoba di Muara Enim
Simpan 57 paket sabu di dalam kutang, Siti Fatimah, buruh di Prabumulih jadi pengedar narkoba di Muara Enim.--
"Seluruh barang bukti ditemukan dalam posisi tersusun rapi dan diduga kuat siap diedarkan," ungkap Yurico.
BACA JUGA:HUT ke-79 Muara Enim: Gubernur Herman Deru Apresiasi Capaian Penurunan Angka Kemiskinan Jadi 1 Digit
BACA JUGA:Kendalikan Penduduk di Kabupaten Muara Enim, Gelar Pelayanan KB MKJP
Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lanjutan. "Kita masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," beber Yurico.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar dengan ketentuan dapat ditambah sepertiga.
Sementara itu, pelaku Siti Fatimah mengaku nekat menjadi pengedar karena faktor terhimpit kebutuhan ekonomi. "Sebagai buruh harian lepas penghasilan tidak menentu, jadinya terima tawaran untuk jadi perantara jualan sabu," ungkapnya.
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Harap Peningkatan ASN Bayar Zakat
BACA JUGA:UMKM dan Job Fair Kabupaten Muara Enim Memberi Solusi Peningkatan Ekonomi
Dirinya melakoni menjadi pengedar sabu-sabu sudah berjalan 7 bulan. Untuk pangsa penjualannya, kata dia, rata-rata sopir truk.
"Saya jual satu paket itu Rp100 ribu. Dalam seminggu dirinya mampu menghabiskan 60 paket sabu. Ya, keuntungan di dapat sangat lumayan untuk memenuhi kebutuhan," katanya.(ozi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


