Usai Manasik Haji, 6 CJH Kabupaten OKI Masuk Kategori Murur
CJH OKI melaksanakan manasik haji. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Terkait hal murur ini bagi CJH sendiri dasar hukumnya menurut hasil Bahtsul Masail PBNU, murur sah jika jemaah melewati Muzdalifah setelah tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah.
Jadi, tidak wajib membayar dam karena mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah menurut mazhab Hanafi.
"Jadi dalam penerapan skema ini secara selektif dan terencana untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran ibadah haji," jelasnya.
BACA JUGA:BSI Dongkrak Pertumbuhan Berkat Bisnis Emas dan Haji pada Triwulan II 2025
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 233 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai melaksanakan kegiatan manasik haji, Kamis 6 November 2025.
Ratusan CJH ini melaksanakan manasik haji dibimbing oleh instruktur yang bersertifikat dari Kemenag Kabupaten OKI dan juga pembimbing jamaah KBIH.
Adapun bertujuan untuk menyeleksi pemahaman materi manasik yang telah diberikan oleh KBIH manasik masing-masing.
"Hari ini kita mulai manasik bagi para CJH yang akan berangkat haji di tahun 2026. Hari ini evaluasi dan praktek," ungkap Mutawalli.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





