Banner Pemprov
Pemkot Baru

Gubernur Herman Deru Dorong Kejelasan Hukum Aset Jakabaring, Dukung Kejati Bangun RS Adhyaksa

Gubernur Herman Deru Dorong Kejelasan Hukum Aset Jakabaring, Dukung Kejati Bangun RS Adhyaksa

Herman Deru memimpin Rakor Sinergitas Pemda dan Kejati dalam Pemanfaatan Aset Daerah di Griya Agung.--

SUMEKS.CO – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru memimpin Rakor Sinergitas Pemda dan Kejati dalam Pemanfaatan Aset Daerah di Griya Agung, Senin (20/10/2025), dengan penekanan pada pentingnya kejelasan hukum atas aset reklamasi Jakabaring.

Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Kejati Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H,  Gubernur menegaskan bahwa kejelasan status aset sangat diperlukan untuk memperlancar pembangunan, termasuk proyek strategis seperti Rumah Sakit Adhyaksa di sekitar Kantor Kejati Sumsel.

“Apa yang digagas Kajati ini sangat mulia. Pembangunan RS spesialis kanker akan mendukung cita-cita Sumsel menjadi destinasi health tourism,” ujar Herman Deru.

Ia menambahkan, penyelamatan aset daerah bukan semata urusan administrasi, tetapi bagian dari upaya melindungi hak publik atas fasilitas milik negara. Karenanya, sinergi antara Pemprov dan Kejati menjadi sangat vital.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Luncurkan Mulok Kemandirian Pangan, Sumsel Pelopori Ketahanan Pangan di Sekolah

BACA JUGA:Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,42 Persen, Kepala BPS RI Akui Bangga Capaian Gubernur Herman Deru

Menurutnya, banyak aset Pemprov yang sempat dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum. Namun, berkat kerja sama dengan Kejati Sumsel, sejumlah aset seperti asrama mahasiswa di Yogyakarta dan Bandung berhasil dikembalikan.

Gubernur juga mengingatkan bahwa persoalan aset di Sumsel muncul sejak otonomi daerah diberlakukan pada tahun 1999. Alih kewenangan aset dari pusat ke daerah memicu banyak sengketa dan tumpang tindih administrasi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejati Sumsel Dr. Yulianto memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan negatif yang berkembang di media sosial terkait penanganan kasus reklamasi Jakabaring. Ia menegaskan Kejati bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan publik.

“Kasus reklamasi bukan sengketa keperdataan. Ini kami tindak sebagai dugaan korupsi karena menyangkut penguasaan aset negara,” tegas Yulianto.

BACA JUGA:Penghargaan BKN untuk Herman Deru Teguhkan Sinergi Pembangunan Meritokrasi Regional

BACA JUGA:Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, menghadiri Karang Asam Festival 2025 yang digelar di Muara Enim

Ia juga membantah tudingan adanya ujaran rasis dan intimidasi dari jajaran Kejati. “Kami pastikan hal itu tidak benar. Semua tindakan kami berbasis bukti dan etika hukum,” tambahnya.

Bupati Lahat yang juga Ketua Apkasi, Bursah Zarnubi, dalam kesempatan itu menegaskan tidak ada sengketa tanah sebagaimana diberitakan. Menurutnya, tanah tersebut merupakan milik Pemprov yang dirampas melalui penggelapan administrasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait