Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperkada Kota Pangkalpinang
Kanwil Kemenkum Babel melaksanakan harmonisasi dua Ranperkada Kota Pangkalpinang guna memastikan regulasi sesuai aturan dan kebutuhan daerah.--
Perhatikan Aspek Substantif dan Teknik Penyusunan. Mekanisme harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif (materi muatan) dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ranperkada tentang Rencana Kontigensi Bencana Banjir disusun dengan berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kontinjensi Bencana.
Sementara itu, Ranperkada tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Harapan Kakanwil Kemenkum Babel. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menyusun dan membahas Ranperkada tersebut.
“Proses harmonisasi yang kami fasilitasi merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Johan.
Ia berharap hasil harmonisasi ini dapat meningkatkan efektivitas implementasi Ranperkada serta memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah, khususnya dalam antisipasi bencana dan penguatan kelembagaan kelurahan.
“Semoga Ranperkada ini dapat segera diterapkan dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kota Pangkalpinang,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



