Pemerintah Perjelas Aturan Royalti Lagu untuk Usaha Komersial Lewat Surat Edaran DJKI
Pengusaha Wajib Bayar Royalti Lagu, DJKI Terbitkan Surat Edaran Baru--
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Kewajiban Pembayaran Royalti Lagu dan/atau Musik di Ruang Publik Komersial
Jakarta, SUMEKS.CO- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial.
Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025, yang bertujuan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha maupun penyelenggara acara sekaligus melindungi hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Melalui surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pemutaran lagu dan/atau musik untuk mendukung kegiatan usaha, seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam kategori pemanfaatan komersial.
Oleh karena itu, setiap pengguna layanan publik yang bersifat komersial diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
“Royalti merupakan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah Siregar saat memberikan keterangan pada Senin (29/12/2025) di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Indonesia Dorong Instrumen Hukum Global Royalti Digital di Hadapan Para Duta Besar
BACA JUGA:Proposal Indonesia Soal Tata Kelola Royalti Raih Dukungan Luas di Sidang SCCR WIPO
Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional.
Dalam pelaksanaannya, LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Royalti yang terkumpul kemudian didistribusikan oleh LMK kepada para pemilik hak atas karya yang digunakan.
Komisioner LMKN Marcell Siahaan menjelaskan bahwa mekanisme terpusat ini dirancang agar proses pembayaran royalti menjadi lebih mudah, tertib, dan transparan.
“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” jelasnya.
Sementara itu, DJKI berperan sebagai regulator dan pembina yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai ketentuan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya perlindungan hak cipta serta tata cara pemenuhan kewajiban pembayaran royalti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

