Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap DPO, Sempat Kabur ke Babel dan Batam Berjualan Pempek

Pengedar sabu asal Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, yang masuk DPO Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir ditangkap polisi saat berjualan pempek di Kota Batam. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sat Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil menangkap HR, warga Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Pria berusia 30 tahun tersebut, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, lantaran terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Ps Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja mengungkapkan, tersangka diamankan di Kota Batam Kepulauan Riau pada 7 Oktober 2025.
"Tersangka diamankan saat sedang berjualan pempek di kawasan Bengkong Kota Batam," terangnya, Minggu, 12 Oktober 2025.
Adapun penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi No Pol : LP.A/32/VII/2025/SPKT/RES.NARKOBA/RES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL, tanggal 1 Juli 2025, serta Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/19/VII/2025/ Res Narkoba, tanggal 31 Juli 2025.
Mengenai perkara yang menjerat tersangka, Surya menjelaskan, berawal pada 1 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Anggota Unit II Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tanjung Raja Selatan terdapat seseorang menjualkan narkotika jenis sabu.
Sehubungan hal tersebut, Anggota Unit II Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan, dan benar ada seseorang yang menjualkan narkotika jenis sabu di desa tersebut dan juga sudah mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB Anggota Unit II Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir mendatangi TKP dan berhasil mengamankan HP alias Bongkeng serta satu orang yang berhasil melarikan diri diketahui bernama HR.
Setelah itu dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu, satu buah kaleng rokok Dji Sam Soe, uang tunai 205.000, satu unit Hp merek Redmi warna hitam. Serta, satu unit Hp merek Redmi warna biru.
"BB tersebut telah disita pada saat penangkapan tersangka HP pada 1 Juli 2025 lalu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: