Laporkan Dekan FH UM Palembang, Orang Tua Sampaikan Maaf Mahasiswa Berujung Berubah Almamater

Laporkan Dekan FH UM Palembang, Orangtua Sampaikan Maaf Mahasiswa Berujung Berubah Almamater.-Dok.Sumeks.co-
Dirinya merespon pelaporan yang ada dengan melaporkan balik pelapor, lantaran saat proses hukum berjalan dirinya merasa tidak bersalah.
Dalam pelaporan itu, dirinya membuat laporan pencemaran nama baik atas nama lembaga.
BACA JUGA:Siswi SMA di Muara Enim Tewas Usai Tabrak Truk Tronton Parkir Saat Hujan Deras
BACA JUGA:Johan Manurung Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Kemenkumham Babel Raih Capaian 100 PersenPosbakum
"Secara lembaga saya serahkan ke tim hukum fakultas, sehingga terkait nama baik kami dapat pulih kembali," jelas dia.
Kasus pelaporan terhadap Usman terjadi karena perselisihan yang terjadi antara dekan dan mahasiswa.
Saat itu, Usman menolak untuk mengeluarkan SK kepengurusan organisasi kampus lantaran berdasar status UMP, SK organisasi merupakan wewenang dari Universitas.
"Saya berpegang teguh pada statuta yang merupakan undang-undang universitas," jelas dia.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Dukung Penanaman 360 Ribu Bibit Kelapa dan Launching BLK Nasional
Senada, Tim Hukum Fakultas Hukum UMP Palembang, Darmadi Djufri membenarkan bahwa kejadian pelaporan bermula dari penolakan dekan menerbitkan SK yang diminta mahasiswa. Penolakan itu terjadi, lantaran karena Abdul Hamid Usman memahami aturan hukum yang berlaku sehingga dirinya menolak menabrak aturan yang ada.
"Mahasiswa bernama Irfansyah meminta dekan menerbitkan SK, namun pak dekan bilang menolak hal itu selama aturan ada. Karena jelas dalam status jelas namanya UKM Mahasiswa menupakan domain universitas sehingga yang berwenang adalah rektor," jelas dia.
Pihaknya bersukur dengan penerbitan SP3 dari kepolisian, maka tuduhan dan proses hukum yang ditujukan kepada dekan sudah tak berlaku. Pihaknya berharap nama baik Usman dan fakultas hukum secara umum dapat dipulihkan.
"Perlu saya sampaikan yang bersangkutan sudah menarik diri dan pindah dari FH UMP. Kita sudah membuka ruang komunikasi namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tim etik," jelas dia.
Darmadi menjelaskan, ruang komunikasi itu dibuka oleh Usman kepada pelapor dan pihak keluarganya, dimana orang tua yang pelapor sempat bertemu dengan sang dekan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: