Jual Motor untuk Bayar Utang dan Bayar Sekolah Anak, Pria Ini Diamankan, Mengaku Kena Begal

Pelaku diamankan atas dasar Tindak pidana Laporan Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP. -Dok.Sumeks.co-
Sehingga pelaku diamankan atas dasar Tindak pidana Laporan Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP.
"Alasan Pelaku bahwa sepeda motor tersebut sudah di Jual pada bulan Juni 2025 kepada Sdr. Doni seharga Rp. 14.500.000 dan uang tersebut di gunakan oleh Pelaku utk membayar hutang membayar biaya anak sekolah. Atas peristiwa tsb Pelaku di amankan ke Polsek SU I Palembang." Ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: