Berikut Kantung Parkir Resmi festival Perahu Bidar Tradisional, Potret dan Laporkan Jika Ada Jukir Liar

Berikut Kantung Parkir Resmi festival Perahu Bidar Tradisional, Potret dan Laporkan Jika Ada Jukir Liar

Berikut Kantung Parkir Resmi festival Perahu Bidar Tradisional, Potret dan Laporkan Jika Ada Jukir Liar-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bagi warga masyarakat yang hendak menyaksikan Festival Perahu Bidar Tradisional di perairan Sungai Musi Palembang telah disediakan beberapa titik kantung parkir resmi, Sabtu 16 Agustus 2025.

Hal demikian, agar memberikan kenyamanan serta keadaan bagi pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. 

Pemerintah Kota Palembang telah menyediakan petugas juru parkir (Jukir) resmi disertai dengan surat tugas dan tanda pengenal Guan antisipasi maraknya jukir liar di lapangan. 

Dari itu, jika ada warga masyarakat yang masih mendapati jukir liar meminta tarif tak sesuai ketentuan, dapat dilampirkan bukti foto dan segera laporkan kepada petugas.

BACA JUGA:Agenda Agustusan, Ratu Dewa Targetkan Puluhan Ribu Pengunjung Festival Perahu Bidar 2025

BACA JUGA:Cukup Bayar Rp 80 Nikmati Perjalanan LRT ke Festival Perahu Bidar 2025

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan Kota Palembang, AK Juliansyah, menjelaskan bahwa beberapa titik utama parkir yang disiapkan, diantaranya ada berada di bawah Jembatan Ampera dan di sekitar Museum Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Selain itu, Parkir 16 Ilir, Parkir Museum SMB II, Parkir Lawang Borotan A & B, Parkir Gedung Kesenian, Parkir Balai Prajurit.

"Tepatnya, di Dinas Kebudayaan, di BKB, Depan Kesdam, Parkiran bawah jembatan, Masjid Agung untuk yang diseberang Ilir," ungkapnya, Sabtu.

Sedangkan untuk kawasan Seberang Ulu, juga telah disediakan titik kantung parkir resmi.

BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Palembang Pastikan Tak Ada Pengalihan Arus Saat Festival Perahu Bidar Digelar

BACA JUGA:Ratu Dewa Minta Festival Perahu Bidar Tradisional 2025 Lebih Tertib dan Meriah

"Untuk yang di Seberang Ulu di bawah Ampera di dermaga ulu jalan kampung kapitan. Semuanya titik parkir resmi yang terdata di dinas perhubungan," jelasnya.

AK Juliansah Kabid Dalops Dishub menambahkan, antisipasi untuk parkir di tempat yang resmi tadi, pasang konci pengaman tambahan, tidak lupa membawa helm dan surat menyurat kendaraan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait