Praktisi Hukum Pertanyakan JPU Kejari Muba yang Tak Masukkan Bukti Kunci SK Kemenhut Tahun 1993 dan 1996

Praktisi Hukum Pertanyakan JPU Kejari Muba yang Tak Masukkan Bukti Kunci SK Kemenhut Tahun 1993 dan 1996

Suasana sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tol Betung-Tempino Jambi. --

Berdasarkan penelusuran media ini, Kemenhut RI menerbitkan SK terbaru, tertanggal 6 Februari 2025, ditandatangani Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, bahwa PT Sentosa Mulia Bahagia tidak ada masuk kawasan hutan.

SK tersebut tertuang dalam Permenhut Nomor 36 Tahun 2025, tentang daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kemenhut RI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait