Office Boy Toko Sevendays Didakwa Curi Puluhan Bungkus Rokok dan Parfum

Office Boy Toko Sevendays Didakwa Curi Puluhan Bungkus Rokok dan Parfum--
BACA JUGA:Heboh di Sosmed Diduga Aksi Pencurian BBM dari Mobil Tangki di Lampu Merah Kertapati Palembang
Menurut kesaksian Suroso, pihak toko sudah sejak lama menerapkan kebijakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum oleh karyawannya, terutama tindak pidana pencurian.
"Kami ingin memberikan efek jera. Tidak ada toleransi bagi pencurian di lingkungan kerja. Ini sebagai bentuk peringatan kepada seluruh karyawan," tegas Suroso di hadapan hakim.
Terdakwa Jefry Juliansyah saat dihadirkan dipersidangan--
Kesaksian Suroso juga dikuatkan oleh dua orang saksi lain yang turut dihadirkan oleh JPU. Ketiganya memiliki pandangan serupa dan memberikan keterangan yang konsisten terkait tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
JPU Kejari Palembang dalam dakwaannya menyatakan bahwa perbuatan Jefry Juliansyah, telah melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Pasal ini mengatur bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Di akhir persidangan, terdakwa hanya bisa tertunduk lesu sembari mengakui perbuatannya. Persidangan pun ditunda untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa pada sidang selanjutnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para karyawan lainnya bahwa integritas dan kejujuran tetap menjadi prinsip utama dalam dunia kerja.
Sekalipun memiliki jabatan rendah, seperti office boy, setiap tindakan tercela tetap harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: