Bantah Telah Pecat Sepihak Endang Wahyuni, Hotel Beston Palembang Justru Tawarkan Ini

Kuasa Hukum Hotel Beston Palembang Palembang Supendi SH MH--
BACA JUGA:Bukber di Beston Hotel Palembang, Hanya Rp180 Ribu, Pemegang Kartu BCA Hanya Rp144 Ribu
Lebih lanjut, Supendi mengungkap bahwa selama masa kerjanya, Endang juga sempat beberapa kali melanggar peraturan internal perusahaan.
Meski tidak merinci secara detail, ia menyatakan bahwa hal tersebut ikut menjadi pertimbangan manajemen dalam memperpanjang kontrak kerja dengan masa yang lebih pendek.
Hotel Beston Palembang yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kota Palembang.--dok : sumeks.co
Disinggung soal dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan karena penggunaan sistem kontrak kerja bertahun-tahun, Supendi menjelaskan bahwa pola kontrak kerja (PKWT) bukan hal baru di dunia perhotelan.
"Bukan hanya Hotel Beston Palembang yang menerapkan sistem kontrak kepada karyawannya. Ini hal umum di industri perhotelan," tegasnya.
Sebelumnya, Endang Wahyuni menggugat Hotel Beston Palembang ke PHI dengan tuduhan dipecat sepihak dan tidak diberi pesangon setelah bekerja selama 10 tahun sebagai koki.
BACA JUGA:Bupati Ratna Machmud Lantik Pengurus TP PKK dan Forum Perempuan
Endang, melalui kuasa hukumnya Rizal Syamsul SH, menyebut adanya pelanggaran serius terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dijalankan secara terus-menerus.
Rizal menuding bahwa sistem kontrak selama 10 tahun yang diterapkan hotel merupakan siasat untuk menghindari kewajiban perusahaan dalam mengangkat kliennya sebagai karyawan tetap.
Ia juga mengungkapkan bahwa di tahun terakhir kontrak, justru pihak hotel memperpendek masa kontrak menjadi hanya tiga bulan, bukan menjadikannya pekerja tetap sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 8-11.
Namun semua tuduhan tersebut dibantah oleh pihak hotel. Mereka menilai apa yang dilakukan Endang Wahyuni telah mencemarkan nama baik perusahaan dan berupaya menyesatkan opini publik.
BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Naik di Tahun 2025, Taspen Berikan Penjelasan Resmi
BACA JUGA:Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan Promo Spesial HUT RI ke-80
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: