Penerapan Larangan Truk Odol, Polres OKI Gencar Sosialisasi ke Sopir dan Pemilik Ekspedisi

Penerapan Larangan Truk Odol, Polres OKI Gencar Sosialisasi ke Sopir dan Pemilik Ekspedisi

Anggota Satlantas Polres OKI saat lakukan sosialisasi atau penyuluhan terkait kendaraan Odol, di terminal Kayuagung. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Di jalan raya banyak ditemukan kendaraan khususnya angkutan truk dengan Over Dimension dan Over Loading atau Odol.

Yakni angkutan yang dengan kelebihan kapasitas muatan. Dengan kelebihan muatan tersebut tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH melalui Kasat Lantas, AKP Oke Panji Wijaya SH mengatakan, pihaknya terhadap kendaraan truk dengan kelebihan kapasitas muatan atau disebut Odol telah memberikan sosialisasi. 

Sosialisasi terkait penerapan larangan kendaraan Odol diberikan langsung kepada para sopir-sopir truk dan juga pemilik ekspedisi

BACA JUGA:Kurangi Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Banyuasin Tindak Tegas Kendaraan ODOL di Jalintim

BACA JUGA:Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Sejumlah Kendaraan ODOL yang Melintas di Jalan Lintas Timur Indralaya

"Pihak kita Satlantas Polres OKI gencar lakukan sosialisasi terkait larangan truk Odol kepada para sopir serta pemilik ekspedisi di Kabupaten OKI," ungkap Kasat Lantas, Senin 23 Juni 2025.

Dijelaskan Kasat Lantas, penerapan larangan kendaraan Odol ini sesuai dengan arahan Korlantas Polri. Dimana untuk Kabupaten OKI telah dihimbau atau disosialisasikan sudah satu bulan belakangan ini. 

Lalu, dimana para sopir-sopir truk yang diberikan sosialisasi terkait kendaraan Odol ini belum lama dilakukan di terminal Kayuagung. 

"Anggota Satlantas juga berikan sosialisasi atau penyuluhan kepada pemilik ekspedisi yang ada di Kecamatan Teluk Gelam," jelasnya. 

BACA JUGA:Marak Kendaraan ODOL Melintas di Kota, Polrestabes Palembang Terus Pukul Mundur Truk Bertonase Besar

BACA JUGA:Banyak Kendaraan ODOL, Satlantas Polres Ogan Ilir Gencar Lakukan Patroli dan Keluarkan Surat Tilang

Kasat Lantas menegaskan, sosialisasi atau penyuluhan terkait kendaraan Odol ini yang telah dimulai 1 Juni adalah bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman mengenai aturan over dimensi dan over load (Odol) kepada masyarakat dan pelaku usaha. 

Lanjutnya, dengan begitu para sopir dan pemilik ekspedisi menjadi lebih paham dan negatifnya apabila kendaraan truk Odol. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait