Lawan Judi Online, PHE Jambi Merang Komit Selamatkan Generasi Muda lewat CSR

PHR Zona 1 komitmen terhadap generasi muda dan anak sekolah dari bahaya judi online.-Foto: dok sumeksco-
Kolaborasi dilakukan bersama Polres Tanjung Jabung Timur dan Polsek Tungkal Jaya yang merupakan kepolisian di wilayah operasi PHE Jambi Merang.
Acara diselenggarakan di dua sekolah, yakni SMAN 10 Tanjung Jabung Timur pada tanggal 15 Mei 2025 dan SMAN 3 Tungkal Jaya pada 20 Mei 2025.
BACA JUGA:Auto Sync ke HP, Smartwarch yang Paling Dicari dan Pas Buat Pelari Gen Z!
BACA JUGA:Smartphone Oppo K13x Mengusung Konektivitas Canggih dengan Jaringan 5G
Manager Field PHE Jambi Merang R. Satrio Mursabdo menjelaskan PHE Jambi Merang Mengajar dapat mencapai dua tujuan sekaligus.
“Dengan menggandeng pihak kepolisian, adik-adik pelajar bisa mengenal bahayanya judol dan menghindarinya. Sedangkan pemateri dari PHE Jambi Merang, memotivasi dengan wawasan di industri hulu migas dan peluang karirnya,” ungkap Satrio.
Sebanyak 100 siswa menerima edukasi di PHE Jambi Merang Mengajar dengan antusias.
Setelah pembicara dari kepolisian menerangkan jenis-jenis judi online dan modusnya, mereka langsung melontarkan banyak pertanyaan di sesi tanya jawab.
BACA JUGA:Keunggulan HP Itel City 100 Bawa Layar Canggih dengan Fitur Dynamic Bar Mirip iPhone
BACA JUGA:Momen Idul Adha 1446 H: Telkomsel Bagikan Hewan Kurban ke lebih 600 Titik
Salah satunya jerat hukum bagi penjudinya.
Kapolsek Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Iptu Imamsyah S.H, M.Si, menjelaskan bahwa pelaku judi online dapat dijerat berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
“Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian secara umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. Jadi jangan coba-coba ya,” terangnya.
Suasana makin bersemangat saat pemateri dari PHE Jambi Merang menerangkan mengenai bisnis proses pada industri migas.
BACA JUGA:SKK Migas dan KKKS Gencarkan Kualitas SDM Lewat Lifting Olympic Sumbagsel
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: