Waspada Jangan Disembelih Jika Temukan Hal ini, Kenali Syarat Hewan Qurban yang Sah Sesuai Syariat Islam

Waspada Jangan Disembelih Jika Temukan Hal ini,  Kenali Syarat Hewan Qurban yang Sah Sesuai Syariat Islam

Ilustrasi Waspada Jangan Disembelih Jika Temukan Hal ini, Kenali Syarat Hewan Qurban yang Sah Sesuai Syariat Islam--

- Sapi atau kerbau: minimal berusia 2 tahun.

- Kambing: minimal 1 tahun.

- Domba: minimal 6 bulan, dengan syarat sudah tampak seperti domba berusia 1 tahun.

BACA JUGA:Penjabat Walikota Prabumulih H. Elman Laksanakan Shalat Idul Adha dan Serahkan Hewan Qurban di Masjid Al-Muhaj

BACA JUGA:MOMS, Ini Ide Olahan Daging Kambing Idul Adha 2025: 7 Resep Anti-Prengus & Dijamin Nagih!

Soal jumlah peserta qurban, ada aturan khusus pula. Untuk hewan besar seperti sapi, kerbau, dan unta, boleh diniatkan untuk tujuh orang.

Sementara kambing dan domba hanya sah untuk satu orang saja. Ini memberi fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin berqurban secara kolektif.

Tak kalah penting adalah kondisi fisik hewan. Hewan yang akan dijadikan qurban harus dalam keadaan sehat, tidak cacat, dan cukup gemuk.

Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa hewan qurban tidak sah jika:

- Buta sebelah atau seluruhnya.

- Pincang parah hingga tidak bisa berjalan normal.

- Sakit parah yang tampak jelas.

- Terlalu kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.

- Hilang sebagian besar telinga atau tanduknya.

Pemeriksaan kondisi hewan qurban menjadi tanggung jawab pemilik dan panitia kurban, agar ibadah ini tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga layak dikonsumsi masyarakat penerima daging.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: