Sembunyikan Pisau di Pinggang, Pria di Ogan Ilir Diciduk Anggota Polsek Tanjung Raja

Pelaku kepemilikan senjata tajam saat diamankan di Mapolsek Tanjung Raja, bersama barang bukti sebilah pisau. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Seorang pria di Kabupaten Ogan Ilir, diamankan anggota Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir, Rabu, 4 Juni 2025.
Pria tersebut diamankan anggota Polsek Tanjung Raja, lantaran kedapatan menyembunyikan senjata tajam jenis pisau di pinggang.
Pria yang diamankan tersebut bernama Rizal Irawan, 35 tahun, warga Dusun 1 RT 001 Desa Seri Dalam Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin mengatakan, pria tersebut diamankan pada 2 Juni 2025 di Desa Seridalam Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Ungkap Kasus Penggelapan Dana Rp 108 Juta di PT Amartha Mikro Fintek
"Adapun dasar diamankannya pria tersebut, berdasarkan LP-A/02/VI/2025/SUMSEL/RES OI/SEK TGR Tanggal 02 Juni 2025," jelasnya, Rabu, 4 Juni 2025.
Adapun kronologi diamankannya pria tersebut, pada 2 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, dimana anggota Polsek Tanjung Raja sedang melakukan patroli di seputaran wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
Saat melakukan patroli, terdapat seseorang yang mencurigakan yang berlokasi di Dusun 1 RT 01 Desa Seridalam Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Kemudian anggota Polsek Tanjung Raja memeriksa dan menggeledah terdapat satu bilah senjata tajam berjenis pisau.
BACA JUGA:Ringankan Beban Korban Kebakaran, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Berikan Bantuan Berupa Sembako
"Pisau tersebut diselipkan di pinggang sebelah kanan. Oleh anggota Polsek Tanjung Raja langsung membawa dan mengamankan untuk dimintai keterangan ke Polsek Tanjung Raja," paparnya.
Saat ini, pelaku diamankan bersama satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang lebih kurang 23 cm dengan gagang plastik warna kuning.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: