Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU KUHAP, Wujud Demokratisasi Hukum di Indonesia

Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU KUHAP, Wujud Demokratisasi Hukum di Indonesia

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan memimpin rapat koordinasi penyusunan RUU KUHAP bersama akademisi dan praktisi hukum, Rabu 21 Mei 2025.--

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa perlu ada prinsip checks and balances yang kuat dalam sistem peradilan pidana. Ia mengingatkan bahwa tanpa mekanisme kontrol yang baik, bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Hal ini sangat penting ke depan, karena (fungsi) pemasyarakatan itu meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan dan pengamatan,” terang Mashudi.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Siap Ikuti Desk Evaluasi Menuju WBBM

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Penilaian Kompetensi Pegawai Secara Virtual, 42 Pegawai Dinyatakan Optimal

Pembaruan hukum acara pidana melalui RUU KUHAP bertujuan untuk menciptakan supremasi hukum yang lebih adil dan menjamin hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum, mulai dari tersangka hingga korban.

Reformasi ini juga diarahkan untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu yang sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan ketatanegaraan, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kalangan advokat, akademisi dari universitas ternama, serta lembaga masyarakat sipil seperti ICJR (Institute for Criminal Justice Reform).

Dengan semangat inklusif dan kolaboratif, penyusunan RUU KUHAP diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era modern serta menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: