Jemaah Haji Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam di RPH Kota Makkah, Jika Tetap Dilakukan Siap-Siap Disanksi

Jemaah Haji Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam di RPH Kota Makkah, Jika Tetap Dilakukan Siap-Siap Disanksi

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, melarang jemaah haji Indonesia menyembelih dam di RPH yang ada di Kota Makkah, kalau tetap dilakukan maka jemaah haji akan dikenakan sanksi. --

SUMEKS.CO - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, menerbitkan edaran terkait penyembelihan Dam bagi para jemaah haji Indonesia. 

Dalam edaran tersebut, PPIH Arab Saudi melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya. 

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi mengatakan, bahwa larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam "Ta'limatul Hajj" (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi. 

Dalam Ta'limatul Hajj ditegaskan, bahwa jemaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan dengan cara, melalui membayar Dam di lembaga Adahi, melalui www.adahi.org, atau agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.

BACA JUGA:Kloter 16 Embarkasi Palembang Berangkat ke Tanah Suci, 1 Jemaah Haji Ditunda Keberangkatan karena Sakit

BACA JUGA:Embarkasi Palembang Sudah Berangkatkan 5.537 Jemaah Haji, 3 Orang Meninggal Dunia di Tanah Suci

"Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi, dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi," tegas Muchlis M Hanafi di Makkah.

Muchlis juga menekankan, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam serta kurban, secara langsung di RPH yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya. 

Selain Al-Adahi, lanjut Muchlis Hanafi, sebagai alternatif jemaah juga dapat membayar Dam melalui Baznas. 

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu. 

BACA JUGA:Kloter 14 Embarkasi Palembang Dilepas, Wakil Kepala BP Haji Sampaikan Salam Presiden Prabowo ke Jemaah Haji

BACA JUGA:Lepas Keberangkatan Kloter 13, Kakanwil Ingatkan Jemaah Haji Sumsel Manfaatkan Waktu Untuk Beribadah

Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.

"Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180, lalu Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp 2.520.000," paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait